Ø
Undang-Undang
Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Angga
Sanjaya Lingga , Antony Siagian, Jos Petra Manalu, Lidon Sianturi, Togu Muara
Sianturi, Sefrinaldi Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas Ilmu Komputer
Universitas Indonesia, 2011
Ø
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAAN TENAGA KERJA
Ø
UU No 13
Tahun 2003 Bab 1 Ketentuan Umum : Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31. Bab 2
Landasan Azaz & Tujuan : Pasal 4 Poin C & D. Bab 4 Perencanaan Tenaga
Kerja & Informasi Ketenagakerjaan : Pasal 8 Poin 1G & 1H. Bab 5
Pelatihan Kerja : Pasal 9 & Pasal 26 point 1C. Bab 6 Penempatan Tenaga
Kerja : Pasal 35 Poin 3. Bab 9 Hubungan Kerja : Pasal 66 Poin 2C & 2D. Bab
10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan . Pasal 99 Ayat 1 & 2,
Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
Ø
Bab 1 :
Ketentuan Umum Pasal 1 Point 17 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi
yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya . Pasal 1 point 31 Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu
pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah,
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak
langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang
aman dan sehat.
Ø
Bab 2 :
Landasan Azas & Tujuan Pasal 4 Point C & D Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya .
Ø
Bab 4 :
Perencanaan tenanga kerja dan informasi ketenagakerjaan Pasal 8 Point 1G &
1H Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang
antara lain meliputi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan
sosial tenaga kerja.
Ø
Bab 5 :
Pelatihan kerja Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk
membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan
kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan. Pasal 26 Point 1C Penyelenggaraan
pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan dan
kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
Ø
Bab 6 :
Penempatan tenaga Kerja Pasal 35 Poin 3 Pemberi kerja dalam mempekerjakan
tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan,
keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja .
Ø
Bab 9 :
Hubungan Tenaga Kerja Pasal 66 Poin 2C & 2D Penyedia jasa pekerja/buruh
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi harus memenuhi syarat yaitu Perlindungan upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi
tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Perjanjian antara
perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat
pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Ø
Bab 10 :
Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Pasal 99 Ayat 1 : Setiap
pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga
kerja . Ayat 2 : Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal
100 Ayat 1 : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Ayat 2 :
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan . Ayat 3 : Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Ø PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 13
TENTANG KESEJAHTERAAN TENANGA KERJA
Ø Bab 1 : Ketentuan Umum S udah
diterapkan , dapat terlihat dengan adanya perjuangan serikat buruh dalam
menegakan dan melindungi kepentingan kaum buruh untuk memperbaiki
kesejahteraan.
Ø Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan
Salah satu kegagalan dalam Pembangunan Ketenagakerjaan adalah kasus Ruyati,
tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi . Ini merupakan
contoh ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Meberikan
perlindungan kepada tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun berada.
Ø Bab 4 :Perencanaan Tenaga Kerja dan
Informasi Ketenagakerjaan Berdasarkan kenyataan sekarang ini penerapan
perencanaan tenaga kerja masih gagal . T erbukti dengan rendahnya angkatan
kerja yang terlatih dibeberapa daerah seperti propinsi Sulawesi Barat yang
mengakibatkan jumlah pengangguran yang meningkat tajam. Referensi :
http://www.infoindo.com/20110721192427-read-sulbar-gagal-membuat-perencanaan-tenaga-kerja
Ø Bab 5 : Pelatihan Kerja P enerapan
perencanaan tenaga kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya tenaga kerja
Indonesia (TKI) yang tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri , sehingga
banyak TKI yang dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI tersebut tidak
memuaskan.
Ø Bab 6 : Penempatan Tenaga Kerja B anyak
perusahaan yang tidak memperdulikan kesehatan dan keselamatan mental dan fisik
tenaga kerja . Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pelanggaran batas waktu
lembur , dimana hanya dalam peraturannya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu . Hal ini
bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Ø Bab 9 : Hubungan Kerja Berdasarkan
kenyataan sekarang ini penyedia jasa pekerja/buruh tidak bertanggung jawab atas
perlindungan upah dan kesejahteraan tenaga kerja . dan juga tidak bertanggung
jawab untuk menagani perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan dimana
tempat dia bekerja sebagai contoh head hunter maupun agency tenaga kerja
indonesia (TKI) hanya bertugas menyalurkan tenaga kerja saja.
Ø Bab 10 :
Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Berdasarkan kenyataan sekarang ini
banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi jaminan sosial seperti J amsostek
kepada karyawannya dan juga pembangunan koperasi juga belum diterapkan
dibeberapa perusahaan I ndonesia.
Ø Perpres
No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga
Produktivitas Nasional
[ Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003 ]
[ Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003 ]
Ø Keputusan
Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Ø Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan
Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak
Ø Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ø Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata
Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ø PP
No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan
Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
[ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
[ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
Ø Keputusan
Menakertrans No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan
dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
Ø Keputusan
Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata
Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Ø PP No
41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada
Mahkamah Agung
0 komentar:
Posting Komentar