Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan


Angga Prasetyo | 19.50 |



Ø  Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Angga Sanjaya Lingga , Antony Siagian, Jos Petra Manalu, Lidon Sianturi, Togu Muara Sianturi, Sefrinaldi Tugas Manajemen Sumber Daya Manusia Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, 2011

Ø  PEMBAHASAN UNDANG-UNDANG NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAAN TENAGA KERJA
Ø  UU No 13 Tahun 2003 Bab 1 Ketentuan Umum : Pasal 1 Poin 17 & Pasal 1 Poin 31. Bab 2 Landasan Azaz & Tujuan : Pasal 4 Poin C & D. Bab 4 Perencanaan Tenaga Kerja & Informasi Ketenagakerjaan : Pasal 8 Poin 1G & 1H. Bab 5 Pelatihan Kerja : Pasal 9 & Pasal 26 point 1C. Bab 6 Penempatan Tenaga Kerja : Pasal 35 Poin 3. Bab 9 Hubungan Kerja : Pasal 66 Poin 2C & 2D. Bab 10 Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan . Pasal 99 Ayat 1 & 2, Pasal 100 Ayat 1,2 & 3, Pasal 101 Ayat 1 – 4.
Ø  Bab 1 : Ketentuan Umum Pasal 1 Point 17 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya . Pasal 1 point 31 Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Ø  Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan Pasal 4 Point C & D Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya .
Ø  Bab 4 : Perencanaan tenanga kerja dan informasi ketenagakerjaan Pasal 8 Point 1G & 1H Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.
Ø  Bab 5 : Pelatihan kerja Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan. Pasal 26 Point 1C Penyelenggaraan pemagangan di luar wilayah Indonesia harus memperhatikan perlindungan dan kesejahteraan peserta pemagangan, termasuk melaksanakan ibadahnya.
Ø  Bab 6 : Penempatan tenaga Kerja Pasal 35 Poin 3 Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja .
Ø  Bab 9 : Hubungan Tenaga Kerja Pasal 66 Poin 2C & 2D Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat yaitu Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselilsihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Ø  Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Pasal 99 Ayat 1 : Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja . Ayat 2 : Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 100 Ayat 1 : Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusah wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Ayat 2 : Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan . Ayat 3 : Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ø  PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO 13 TENTANG KESEJAHTERAAN TENANGA KERJA
Ø  Bab 1 : Ketentuan Umum S udah diterapkan , dapat terlihat dengan adanya perjuangan serikat buruh dalam menegakan dan melindungi kepentingan kaum buruh untuk memperbaiki kesejahteraan.
Ø  Bab 2 : Landasan Azas & Tujuan Salah satu kegagalan dalam Pembangunan Ketenagakerjaan adalah kasus Ruyati, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi . Ini merupakan contoh ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kewajibannya. Meberikan perlindungan kepada tenanga kerja untuk setiap warga negara dimanapun berada.
Ø  Bab 4 :Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan Berdasarkan kenyataan sekarang ini penerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal . T erbukti dengan rendahnya angkatan kerja yang terlatih dibeberapa daerah seperti propinsi Sulawesi Barat yang mengakibatkan jumlah pengangguran yang meningkat tajam. Referensi : http://www.infoindo.com/20110721192427-read-sulbar-gagal-membuat-perencanaan-tenaga-kerja
Ø  Bab 5 : Pelatihan Kerja P enerapan perencanaan tenaga kerja masih gagal terbukti dengan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak terlatih sudah dikirim ke luar negeri , sehingga banyak TKI yang dipulangkan secara tiba-tiba karena skill TKI tersebut tidak memuaskan.
Ø  Bab 6 : Penempatan Tenaga Kerja B anyak perusahaan yang tidak memperdulikan kesehatan dan keselamatan mental dan fisik tenaga kerja . Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pelanggaran batas waktu lembur , dimana hanya dalam peraturannya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu . Hal ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan tenaga kerja.
Ø  Bab 9 : Hubungan Kerja Berdasarkan kenyataan sekarang ini penyedia jasa pekerja/buruh tidak bertanggung jawab atas perlindungan upah dan kesejahteraan tenaga kerja . dan juga tidak bertanggung jawab untuk menagani perselisihan antara tenaga kerja dengan perusahaan dimana tempat dia bekerja sebagai contoh head hunter maupun agency tenaga kerja indonesia (TKI) hanya bertugas menyalurkan tenaga kerja saja.
Ø  Bab 10 : Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan Berdasarkan kenyataan sekarang ini banyak perusahaan yang tidak memfasilitasi jaminan sosial seperti J amsostek kepada karyawannya dan juga pembangunan koperasi juga belum diterapkan dibeberapa perusahaan I ndonesia.


Ø  UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Ø  PP No 23 Tahun 2004 - Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Ø  Perpres No 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional
[ Pelaksanaan Psl 30 (3) UU No 13 Tahun 2003 ]
Ø  UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Ø  Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Ø  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-172/MEN/2000 tentang Penunjukan Pejabat Pemberi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang untuk Pekerjaan yang Bersifat Sementara atau Mendesak
Ø  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Ø  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ø  PP No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
[ Pelaksanaan Psl 107 (4) UU No 13 Tahun 2003 ]
Ø  Keputusan Menakertrans No:KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
Ø  Keputusan Menakertrans No:KEP-48/MEN/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Ø  UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Ø  PP No 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc Pada Mahkamah Agung

0 komentar:

Posting Komentar